InspirasiJurnalis.com ,Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan pengungkapan terkait pinjaman online illegal yang dilakukan di Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam konferensi pers yang dilakukan pada Selasa (19/10/21) sebanyak 56 orang telah diamankan dan diperiksa. Dari ke 56 orang, polisi menetapkan tersangka sejumlah enam orang yang memiliki peranan masing-masing, dan telah dilakukan penahanan sejak tanggal 14 Oktober 2021.
Ke-enam tersangka saling berkaitan, mengetahui, serta menikmati hasil penagihan sebesar 12%.
Setyo mengatakan langkah yang dilakukan oleh polisi selanjutnya adalah tetap melakukan pengejaran terhadap kepala kantor berinisial P dan juga M yang diduga sebagai pemilik pinjol serta terdapat kemungkinan merupakan warga negara asing.