Seraya dengan masukan yang diberikan KPK kepada Pemprov Kaltim, Ketua KPK juga menyampaikan tujuan mulia dari hubungan kerja tersebut.
“Bahwa apa yang tercapai hari ini adalah bagian dari Trisula Pemberantasan Korupsi dan telah membawa kita semua lebih dekat pada tujuan negara, yang sesuai dengan Alinea 4 Pembukaan UUD RI 1945, tujuan dan tugas pokok KPK sebagaimana UU No. 19 tahun 2019”, disampaikan Ketua KPK dalam sambutannya.
KPK memandang sinergitas KPK dengan Eksekutif, Legislatif, Kementerian dan Lembaga akan secara signifikan menutup celah-celah korupsi.
Kerja keras KPK untuk membebaskan negara dari praktik-praktik korupsi akan dilakukan dengan strategi trisula pemberantasan korupsi.
Pendidikan masyarakat dilakukan agar penyelenggara pemerintahan atau masyarakat tidak ingin melakukan korupsi,
pencegahan dengan perbaikan sistem menutup celah serta peluang melakukan korupsi, dan strategi penindakan yang profesional adalah jurus terakhir agar semua pihak belajar dan takut menanggung akibat jerat kekuatan hukum.
Penindakan tidak hanya bertujuan pemidanaan, KPK saat ini akan sangat mengejar penyelamatan kerugian negara (asset recovery).
“Kami minta masyarakat bersama KPK turut mengawasi seluruh tata kelola pemerintahan dan setiap individu yang berkuasa di Pemprov Kaltim.
Karena peran serta masyarakat adalah kunci utama pemberantasan korupsi di Indonesia”, tutup Ketua KPK.