Karena itu, ia memaparkan 6 rekomendasi strategis tata kelola air: Perlu UU Air Minum dan Sanitasi sebagai payung hukum nasional; Pembentukan Badan Regulator independen untuk Air Minum dan Sanitasi; Tarif full cost recovery (FCR) PAM/BUMD AM ditentukan oleh regulator; Integrasi pengelolaan air minum dan sanitasi dalam satu kerangka kebijakan; Restrukturisasi operator air minum berbasis skala ekonomi & DAS; serta Public Service Obligation (PSO) untuk menjamin akses air minum bagi masyarakat miskin.
“Air minum adalah aspek vital ketahanan nasional. Di beberapa negara, bahkan militer terlibat langsung mengamankan pengelolaan air karena sifatnya strategis,” tegas Subekti.
Subekti juga menjabarkan kondisi layanan air minum Indonesia dewasa ini. Cakupan pelayanan air minum perpipaan nasional baru 22,17% (BPS, 2023), sementara target 2029: 40,2% sesuai RPJMN 2025-2029. Bandingkan dengan rata-rata Asia Tenggara yang sudah di atas 60% (WHO/UNICEF JMP, 2022). Tantangan lain: kebocoran air (Non-Revenue Water) rata-rata masih 34-46% di banyak BUMD AM.
“PERPAMSI menegaskan komitmennya untuk mendukung percepatan target melalui pendidikan, pelatihan, inovasi teknologi, dan forum kolaborasi antar-BUMD air minum. Air bukan hanya urusan utilitas, tetapi pilar strategis bagi keberlangsungan bangsa dan masa depan kota global Indonesia,” pungkasnya.**