4. Turunkan harga DOC yang terlalu tinggi akibat pengabaian Kementerian Pertanian dalam pengaturan harga DOC;
5. Kementerian Pertanian mengabaikan peternak ayam mandiri, sehingga tidak mendukung
program swasembada pangan, ketahanan pangan dan kedaulatan pangan;
6. Turunkan harga jagung menjadi Rp.5.500/kg dengan Kadar Air 13-15%;
7. Pemerintah harus mengimplementasikan Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah sesuai PERPRES No. 125 Tahun 2022, terutama dalam hal penyerapan ayam hidup dari peternak mandiri;
8. Kementerian Pertanian harus mengatur Integrator tidak boleh berbudidaya, kembalikan budidaya 100 % kepada peternak mandiri;
9. Pemerintah harus membebaskan kuota GPS jika Pemerintah tidak mampu melakukan
pengawasan. Terbukti adanya ekonomi biaya tinggi. dimana harga Parent Stock (PS) termahal didunia dan bundling;
10. Pemerintah harus mengatur perlindungan Peternak Rakyat Ayam Ras sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945, serta amanat Pasal 33 UU No. 18/2009 Jo. UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dimana ketentuan lebih lanjut mengenai Budidaya sebagaimana dimaksud Pasal 27 sampai Pasal 32 diatur dengan Peraturan Presiden.
Apabila Pemerintah tidak menindaklanjuti tuntutan peternak ayam tersebut, maka KPUN akan menggelar aksi kembali.**
(Ls)