Pertama, Kami menuntut kepada presiden untuk secepatnya menerbitkan Peraturan Presiden tentang perlindungan peternak UMKM mandiri ayam ras. Sebagaimana diatur dalam UU No.18/2009 Jo; UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasal 33 ketentuan lebih lanjut mengenai Budidaya sebagaimana dimaksud Pasal 27 sampai Pasal 32 diatur dengan Peraturan Presiden.

Kedua, Kami mendesak Presiden untuk segera mengevaluasi kinerja Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, Kementerian Perdagangan, Kemenko Bidang Perekonomian, Satgas Pangan. Karena kami sebagai pelaku usaha UMKM masih belum merasakan keberadaan lembaga negara tersebut. Justru tuntutan kami terabaikan dan kami masih terombang-ambing dalam suatu sistem ekonomi yang tidak pro peternak UMKM mandiri.
Ketiga, Dalam jangka pendek, Kami menuntut kepada pemerintah untuk segera menyelamatkan peternak UMKM mandiri. Agar segera menyerap LB atau karkas dari jaringan peternak UMKM mandiri kami. Sebanyak 1.5 juta perminggu 1.500 ton per minggu.
Keempat, dari serapan ayam peternak UMKM mandiri pemerintah dapat memasok ayam karkas kepada jaringan Badan Usaha Milik Negara. Untuk memenuhi kebutuhan BUMN Seperti PT. Freeport, PT. Pelni, PT. PLN, PT. Garuda, PT. KAI, Jaringan Hotel milik negara. Bahkan seluruh ASN dapat membeli ayam dari peternak UMKM mandiri. Atau diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu untuk Bansos.
Kelima, Jika tuntutan kami tidak diterima, kami akan mengepung Istana dan Kementerian terkait dengan massa yang lebih besar.