Jakarta – Pitra Romadoni Presiden Kongres Pemuda Indonesia Bela Roy Suryo Soal Kasus Adzan Menteri Agama yang kontroversial.
Indonesiajurnalis.com
Pitra Romadoni Presiden Kongres Pemuda Indonesia menyatakan membela Roy Suryo Soal Kasus Menteri Agama yang mengomentari soal suara adzan yang kontroversial. Dimana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) membandingkan dengan gonggongan suara anjing.
“Terkait Laporan Polisi yang dilakukan GP Ansor terhadap Roy Suryo, Pitra Romadoni Presiden Kongres Pemuda Indonesia menilai pelaporan tersebut sangat Premature,” kata Pitra kepada wartawan senior Syafrudin Budiman SIP melalui rilis resminya, Jum’at (24/02/2022) di Jakarta.
Menurutnya, adapaun barang bukti yang diduga diajukan GP Ansor dalam membuat Laporan Polisi, hanyalah Twit-an Roy Suryo di Twitter.
“Pandangan hukum kami, GP Ansor tidak memiliki Legal Standing untuk membuat Laporan Pencemaran baik dan atau fitnah, hal tersebut sesuai SKB 3 Menteri (Harus Korban Langsung),” lugasnya.
Mengenai tuduhan ujaran kebencian, mentransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin dan atau berita bohong. Berikut ini kata Pitra Romadoni Presiden Kongres Pemuda Indonesia.
1. Tuduhan ujaran kebencian, Roy Suryo tidak pernah membenci golongan apapun (ras/suku) hal tersebut terbukti RS melakukan upaya hukum secara konstitusional karena telah dijamin dan dilindungi oleh Negara dengan memberitahukan hal tersebut kepada penegak hukum.
2. Tuduhan menstransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin juga tidak tepat dituduhkan kepada roy suryo, dikarenakan Data Elektronik berupa Video yang dipersoalkan pelapor sebelum Roy Melaporkan peristiwa tersebut juga sudah ber edar diberbagai media sosial/elektronik, jadi tidak beralasan disebut tanpa izin karena sudah menjadi konsumsi publik.
3. Tuduhan berita bohong terhadap Roy Suryo, juga tidak benar. Dikarenakan Roy Suryo melakukan tindakan hukum secara konstitusional dan menjungjung asas praduga dengan mempertanyakan berita yang tengah viral dimasyarakat terkait video yang dipersoalkan oleh pelapor dimana hal tsb telah dikonselingkan kepada aparat penegak hukum.