NEWS  

PMII Pekanbaru Akan Gelar Aksi Solidaritas Petani Kampar Riau, Terkait Penyerobotan Lahan dan Kriminalisasi

IMG 20211018 WA0172

Inspirasijurnalis.com.Jakarta,PMII Pekanbaru Akan Gelar Aksi Solidaritas Petani Kampar Riau, Terkait Penyerobotan Lahan dan Kriminalisasi atas persoalan yang sedang dihadapi oleh petani dari Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar.

Ketua Cabang PMII Kota Pekanbaru, Ali Jung Daulay melalui rilis media, Senin (17/10/2021) menyampaikan,  bahwa berdasarkan surat terbuka yang diterima dari pengurus Kopsa M pada 7 Oktober 2021 lalu.

Dimana menyebutkan persoalan yang sedang dihadapi petani Kopsa M, saat ini adalah terkait kebun gagal, hutang yang membengkak, penyusutan lahan dan upaya kriminalisasi. Serta tidak dicairkannya hasil penjualan buah milik petani oleh PTPN V senilai Rp3,4 miliar.

“Kami melihat persoalan ini seakan-akan tidak mendapat perhatian dari pemerintah daerah, khususnya Gubernur Riau, Bupati Kampar serta DPRD Riau dan DPRD Kampar. Maka atas hal itu, kami menyerukan dan mendesak pemerintah daerah agar segera mengambil tindakan dan berupaya menyelesaikan atas persoalan tersebut,” kata Ali Jung Daulay Ketua PC PMII Kota Pekanbaru didampingi Sutan Hasibuan selaku Sekretaris.

Katanya, PMII Pekanbaru juga menerima data berupa surat pernyataan penyerahan hak ulayat dan surat mandat dari ninik mamak 4 suku Desa Pangkalan Baru pada 2001. Yang mana para pemangku adat ini bermohon kepada PT Perkebunan Nusantara V untuk dibangunkan kebun kelapa sawit dengan pola Koperasi Kredit Primer Anggota (KKPA).

Lanjutnya, lahan yang diserahkan oleh pemangku adat tersebut lebih kurang seluas 4.000 hektar yang peruntukannya dibagi menjadi 4 bagian, diantaranya 500 hektar untuk kebun inti PTPN V, 2.000 hektar untuk Kopsa M. Kemudian untuk kebun sosial masyarakat Desa Pangkalan Baru seluas 500 hektar. Dan sisanya seluas 1.000 hektar diperuntukan untuk kebun sosial kemasyarakatan.

Baca Juga  Panglima Kodam l/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin Laksanakan Kunjungan Kerja

“Kebun kelapa sawit yang dibangunkan PTPN V untuk Kopsa M dimulai secara bertahap berdasarkan perjanjian kerja sama yang dikeluarkan oleh PTPN V pada tahun 2003 dan 2006. Sejak dibangunkannya kebun untuk kopsa M ini pada 2005, PTPN V mengelola kebun Kopsa M tersebut secara single management,” ungkapnya.

Namun pada kenyataannya kata Ali Jung sapaan akrabnya, kebun yang dikelola PTPV secara single management dari tahun 2005 – 2017 dinyatakan gagal. Berdasarkan hasil penilaian fisik kebun kelapa sawit dari Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar pada 2017.

Penilaian tersebut menyimpulkan bahwa luasan lahan yang diusulkan Kopsa M seluas 1.650 hektar, namun setelah dilakukan identifikasi luasan areal kebun yang dinilai seluas 1.433 hektar. Kemudian penilaian lainnya, Dinas Perkebunan Kampar menyatakan bahwa kondisi kebun semak dan sulit untuk dimasuki, serta kondisi tanaman sebanyak 43.232 pohon mengalami defisiensi unsur hara dari kondisi ringan hingga berat.

Maka Dinas Perkebunan merekomendasikan agar kebun plasma KKPA Kopsa M yang bermitra dengan PTPN V sebaiknya melakukan peremajaan (Replanting).

“Tak hanya itu, kenyataan lainnya, bahwa sejak kebun dibangun oleh PTPN V pada 2005 dan dikelola secara single management sampai 2017, kebun tersebut juga tidak pernah dilakukan konversi. Padahal, jika mengacu kepada surat keputusan Gubernur Riau nomor 7 tahun 2001 tertanggal 15 Agustus 2001 tentang tata cara pembangunan perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan melalui pemanfaatan KKPA, ada point yang menyebutkan kalau pelaksanaan konversi atau pengalihan kebun harus dilakukan pada masa tanam 48 bulan,” jelas Ali Jung.

Katanya, tentu ini menjadi pertanyaan bagi kami, mengapa perusahaan negara yang expert atau berpengalaman di bidang perkebunan kelapa sawit bisa gagal dalam proses pengelolaan?. Apalagi kebun tersebut adalah milik masyarakat yang berharap kesejahteraan.

Baca Juga  EPZA Perlindungan Ulama Harus Di Perketat

“Secara terang benderang, akibat pembangunan kebun gagal yang dilakukan oleh PTPN V di masa lalu, tepatnya di tahun 2003-2006, menyebabkan petani harus menanggung beban hutang yang terus membengkak sampai saat ini, sebanyak lebih kurang 150 milyar. Serta menyebabkan rendahnya hasil pendapatan yang diterima oleh petani atas hasil kebun yang dibangun oleh PTPN V,” jabarnya.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "