NEWS  

PMII Pekanbaru Akan Gelar Aksi Solidaritas Petani Kampar Riau, Terkait Penyerobotan Lahan dan Kriminalisasi

IMG 20211018 WA0172

Berdasarkan observasi PC PMII Kota Pekanbaru di lapangan, salah satu petani Kopsa M pernah mengaku kalau mereka hanya mendapat gaji itu sebesar Rp16.000 bahkan Rp20.000 selama bertahun – tahun. Maka kami menilai hal ini adalah bentuk penyengsaraan yang dilakukan oleh PTPN V terhadap masyarakat adat.

Selain kebun dinyatakan gagal, luasan kebun milik petani Kopsa M terus mengalami penyusutan lahan. Dimana jika mengacu pada hasil penilaian fisik dari Dinas Perkebunan Kampar, bahwa luasan kebun Kopsa M hanya lebih kurang seluas 1.400 hektar.

Lanjutnya, jika kita melihat perjanjian kerja sama yang dikeluarkan oleh PTPN V sebanyak 3 kali, jika ditotalkan luasan areal kebun seluas 1.650 hektar. Sedangkan kalau pada pengakuan hutan di Bank Agro, luas kebun yang diagunkan seluas 2050 hektar.

“Apakah ini tidak menjadi pertanyaan bagi kita semua? Siapa yang harus bertanggungjawab atas persoalan ini semua?. Padahal sejak 2005 – 2017, yang mengelola kebun milik Kopsa M adalah PTPN V,” tanya Ali Jung.

Melalui surat terbuka dari Kopsa M, bahwa saat ini mereka sedang memperjuangkan pengembalian lahan kebun yang beralih kepemilikan kepada perusahaan-perusahaan swasta secara melawan hukum. Terdapat sekitar 750 hektar kebun Kopsa M telah beralih kepemilikan.

“Atas perjuangan pengurus Kopsa M periode 2016 – 2021 untuk mengungkap kejahatan mafia tanah, petani Kopsa M juga telah membuat laporan di Bareskrim Polri atas dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan swasta di Riau. Diketahui laporan tersebut saat ini sedang berjalan untuk mengusut pelakunya, baik itu penjual dan pembeli lahan milik petani Kopsa M,” ungkapnya lagi

Maka atas upaya yang dilakukan oleh petani Kopsa M ini banyak pihak – pihak yang merasa terusik, lantas PC PMII Kota Pekanbaru, menduga penetapan tersangka terhadap ketua Kopsa M periode 2016-2021 dan dua orang petani Kopsa M oleh Polres Kampar ada kaitannya dengan laporan petani Kopsa M di Bareskrim Polri.

Baca Juga  Yesaya Buinei Ketua DPD PCI Papua: Mohon Dukungan dan Doa Masyarakat Papua, PCI Bisa Tampil di Pemilu 2024

“Untuk menyuarakan dan membela pengurus dan petani Kopsa M di Desa Pangkalan baru, Siak Hulu – Kampar, kami berencana akan melakukan aksi solidaritas pada Kamis, 21 Oktober 2021 di Kantor Gubernur Riau, Mapolda Riau dan Kantor DPRD Riau,” tegasnya.

Adapun pernyataan sikap PC PMII Kota Pekanbaru yang sampaikan, diantaranya:

  1. Mendesak Pemerintah Daerah khususnya Gubernur Riau dan Bupati Kampar serta pimpinan DPRD Riau dan DPRD Kampar agar segera bertindak menyelesaikan persoalan yang dihadapi petani Kopsa M.
  2. Meminta Gubernur Riau dan Pimpinan DPRD Riau agar mendukung upaya petani Kopsa M dalam memperjuangkan haknya serta melindungi Petani Kopsa M dari upaya Kriminalisasi.
  3. Mendesak PTPN V segera menghentikan mencabut laporan atas dua orang petani Kopsa M di Polres Kampar.
  4. Mendesak PTPN V segera mencairkan hasil penjualan buah milik petani Kopsa M sebesar Rp3,4 miliar.
  5. Meminta Kapolri dan Kapolda Riau agar mengevaluasi jajaran Polres Kampar.
  6. Mendesak Kapolda Riau agar memerintahkan Kapolres Kampar mencopot Kasat Reskrim Polres Kampar karena diduga membekingi mafia tanah.
  7. Mendesak Kapolda Riau agar mengevaluasi jajaran Polres Kampar untuk menghentikan upaya kriminalisasi terhadap pengurus dan petani Kopsa M.
  8. Mendesak Kapolda Riau agar memerintahakan jajaran Polres Kampar mencabut penetapan tersangka terhadap Ketua Kopsa M.
  9. Meminta agar aparat penegak hukum khususnya kepolisian supaya menjunjung tinggi PRESISI Polri dan mengutamakan restorasi justice.

“Insya Allah pada Kamis 21 Oktober 2021 kita menggelar aksi damai, sebagai dukungan solidaritas kepada petani. WallahulMuwafiq Ilaa Aqwamith Thorieq. Wassalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh,” tutup Ali Jung Ketua PC PMII Kota Pekanbaru. (red)

Penulis: RB. Syafrudin Budiman SIP

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "