“Oleh karena itu, PPWI mendesak Kapolri agar segera mengevaluasi oknum-oknum polisi di Polda Banten yang mencoba mengkriminalisasi wartawan. Wartawan dan pewarta adalah mitra Anda dalam mengontrol setiap perilaku melawan hukum yang dilakukan oleh oknum warga masyarakat, seperti yang diduga dilakukan pemilik Gudang Balaraja, Rofiq Hakim Safari, dan jaringan mafia importir pakaian bekas-nya itu,” pinta trainer jurnalistik yang sudah melatih ribuan anggota TNI, Polri, PNS, ASN, mahasiswa, wartawan, ormas, LSM, dan masyarakat umum itu berharap.
Lalengke selanjutnya menutup releasenya dengan pesan agar seluruh jaringan PPWI mengawal kasus ini, “Kepada jaringan Persatuan Pewarta Warga Indonesia di seluruh Indonesia dan luar negeri, kawal kasus ini, sesuaikan dengan SOP masing-masing,” pungkasnya. (APL/Red)
1] VIDEO FULL Mahfud MD Menko Jokowi Ulas Mafia Industri Hukum: Hakim, Jaksa, Polisi Main;
https://www.youtube.com/watch?v=sMlHife5Oz0
2] Pasal 50 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana);
https://yuridis.id/pasal-50-kuhp-kitab-undang-undang-hukum-pidana/