NEWS  

Polres Jakpus ungkap peredaran gelap Narkotika dengan Pola Preemptive strike

IMG 20220308 WA0242

Kapolres menyampaikan bahwa tehnik penangkapan yang selama ini dilakukan dalam mengungkap peredaran gelap narkotika ialah menggunakan pola Preemptive strike.

“Kami tetap menggunakan pola Preemptive strike artinya kami tangkap bandar-bandarnya sebelum menyebar.” kata Hengki dalam rilisnya.

Dengan adanya peredaran gelap narkotika tersebut dapat menimbulkan berbagai macam kejahatan lain yang akan timbul di dalam masyarakat.

“Tindak pidana narkoba ini sangat berkaitan dengan kejahatan-kejahatan lain khususnya kejahatan jalanan.” kata Hengki.

Selama kurung waktu 3 bulan terakhir Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkotika jenis sabu sebanyak 115 Kg.

“Pengungkapan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dalam kurung waktu 3 bulan terakhir telah mengungkap lebih 115 kg narkotika jenis sabu.” tutur Hengki Haryadi.

Dijelakan pula oleh Kapolres bahwa kejahatan yang marak terjadi saat ini bukan lagi bermotif ekonomi namun mereka berbuat kejahatan semata mata untuk mendapatkan atau membeli sabu.

“Tersangka kejahatan-kejahatan jalanan tidak lagi sama bermotif ekonomi namun mereka bagaimana memiliki motivasi melalui kejahatan untuk memperoleh sabu karena mereka sudah menjadi pecandu.” Tutupnya.

Akibat perbuatannya, kini para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat 2, jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati.

(Luckysun)

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Baca Juga  Polisi Turun Tangan Bersihkan Sampah Usai May Day di Monas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "