Dia memastikan saat ini obat sirup yanh dilarang diperjual belikan di toko obat maupun apotek di wilayah Jakarta Barat sudah di karantina.
Pihaknya memastikan bahwa sosialisasi dan imbauan tersebut akan terus rutin dilaksanakan guna memastikan toko obat maupun apotek tak menjual obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, Hilda mengimbau agar supaya masyarakat dapat menggunakan obat sesuai dengan anjuran dan resep dokter.
“Sebaiknya gunakan obat dan bijak sesuai resep dokter. Kalau sudah sesuai, akan lebih aman untuk masyarakat yang membutuhkan atau perlu mendapatkan obat,” paparnya.
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )