POLRI  

Polres Metro Jakarta Utara Berhasil Ungkap Kasus Penusukan Bermotif Asmara di Cilincing, Pelaku Ditangkap di Bengkulu

IMG 20250919 155229 scaled
module: a; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 48.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~25: 0.0;

Pelaku diketahui bernama AAS (36), warga Kalibaru, Cilincing. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau badik, pakaian yang digunakan saat kejadian, satu unit handphone, serta rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, kasus ini menjadi perhatian publik karena sempat viral di media sosial. “Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana, terutama yang meresahkan masyarakat. Kasus ini sudah kami tangani secara profesional,” pungkasnya.

(Darmawansyah)

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Baca Juga  Polsek Pademangan Gelar Police Go to School, Sosialisasi Bahaya Kenakalan Remaja dan Narkoba di SMAN 40 Jakarta Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "