
Ke 8 (delapan) orang yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya 6 (enam) orang akan diproses secara hukum (lanjut persidangan), sementara 2 orang diduga hanya sebagai pengguna akan dikirim ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido Bogor untuk menjalani rehabilitasi.

Kompol Slamet menambahkan, bahwa selama ini setiap hari Polres Metro Jakarta Utara dalam hal ini Tim Patroli Perintis Presisi bersama Satresnarkoba dan di back up Tim Patra Sat Brimobda Polda Metro Jaya selalu melakukan patroli dan himbauan untuk mencegah peredaran narkoba di Kampung Bahari.
Tujuan Penggrebekan dengan pengungkapan kasus ini bahwa Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara berkomiten untuk memberantas peredaran Narkoba diwilayah Jakarta Utara khususnya di Kampung Bahari Tanjung Priok.(red)