Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak
Jakarta Utara,Indonesia Jurnalis — Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi LP/B/1146/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tanggal 19 Juni 2025. Peristiwa terjadi pada Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di rumah korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno G.S., S.I.K., M.H. menyampaikan, korban adalah seorang anak perempuan berusia 7 tahun. Pelaku diketahui berinisial K (55), seorang buruh harian yang merupakan tetangga korban. Berdasarkan keterangan penyidik, pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan menengok saat korban sedang sakit. Saat itulah pelaku melakukan tindakan cabul dengan menyentuh bagian tubuh sensitif korban.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, termasuk hasil visum dan rekaman CCTV, pelaku diduga kuat melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini antara lain:
Hasil visum dari RSUD Tanjung Priok,
Satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV,
Satu stel pakaian korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.