Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tidak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling bantu Rp 15 miliar.
Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Sementara, Kasat Reskrim Kompol Reza Pahlevi menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara pihaknya bersama Imigrasi dan BP3MI Provinsi Banten.
Reza menambahkan, korban yang merupakan 9 CPMI dijanjikan gaji sebesar Rp 7 juta – 20 juta perbulan oleh tersangka J untuk bekerja pada Pabrik Kayu/Mebel/Furniture di Serbia.
“9 CPMI ini rata-rata dimintai biaya keberangkatan untuk bekerja ke Serbia sebesar Rp 60-75 juta rupiah. FP mendapatkan keuntungan per orang jika berhasil berangkat Rp 2,5 – 5 juta dari tersangka J,” tandasnya.
Terakhir, Reza menyampaikan pesan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming dari para calo yang menjanjikan kehidupan yang lebih baik dengan bekerja di luar negeri.
“Apabila menemukan informasi kejahatan, silahkan melaporkan langsung ke Polresta Bandara Soetta. Kami siap menerima laporan dari siapa pun terkait Kamtibmas di wilayah Bandara Soetta,” pungkasnya.
Sementara, Perwakilan BP2MI Banten Kombes Pol Budi Novijanto menghimbau kepada seluruh warga negara Indonesia yang ingin bekerja di luar negri untuk bisa memenuhi persyaratan yang telah diatur oleh Undang-Undang.
“Ke depan kami tetap akan bersinergi, supaya bisa menekan adanya permasalahan yang muncul apabila Calon Pekerja Migran itu berangkat tanpa prosedur. Karena mereka kebanyakan akan menghadapi masalah,” katanya.
Sementara itu, Kabid TPI Imigrasi Kelas I Bandara Soetta Uckhy Adhitya mengatakan, dari 1 Januari sampai dengan 22 Maret 2024 pihaknya telah melakukan penundaan keberangkatan sebanyak 870 WNI yang diduga merupakan pekerja migran Indonesia non-prosedural.
Namun demikian, dia tak menampik bahwa prestasi tersebut tak lepas dari campur tangan atau bantuan dari stakeholder (pemangku kepentingan) di antaranya pihak Polresta Bandara Soetta, BP2MI dan Maskapai.
Terakhir, Uchky pun mengapresiasi kinerja Polresta Bandara Soetta dalam pengungkapan kasus tersebut. Menurut dia, hal itu merupakan hasil kolaborasi yang sangat baik antara pihaknya dengan Kepolisian.
“Kami jajaran Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Soekarno-Hatta mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Polresta Bandara Soetta. Kegiatan ini wujud dari suatu kebersamaan, bentuk dari kolaborasi yang sangat baik,” tandasnya.**