Namun, dalam kasus ini, tersangka diketahui menyalahgunakan izin perusahaan lain yang sudah tidak berlaku untuk mengedarkan sianida. Bahan berbahaya tersebut kemudian dijual kembali kepada berbagai pihak. “Para pembeli sebagian besar berada di wilayah Indonesia Timur, seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah,” tambah Brigjen Pol Nunung.
Saat ini, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk jaringan pembeli dan distributor sianida ilegal tersebut.**
(NK)