Sementara itu, Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO, Brigjen Pol Dr Nurul Azizah, menyebut bahwa sebagian besar korban yang ditemukan masih berusia antara 7 hingga 12 tahun. Modus kejahatan dilakukan dengan memanfaatkan hubungan dekat, baik sebagai anggota keluarga maupun tetangga.
“Kami temukan korban anak di Jawa Tengah dan Bengkulu, yang menjadi sasaran pelaku dengan hubungan keluarga atau tetangga. Kami menerapkan pendekatan ramah anak dan melibatkan psikolog klinis dalam proses pemulihan korban,” tegas Brigjen Pol Nurul Azizah.
Untuk pemulihan para korban, Polri saat ini tengah menjalin koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta sejumlah instansi terkait. Upaya pemulihan mencakup layanan medis, bantuan hukum, hingga penyediaan rumah aman.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang konten tersebut. Mari bersama menjaga ruang digital dari konten-konten merusak dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” tutup Brigjen Pol Nurul Azizah.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyebaran konten asusila, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur, serta mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di ruang digital.**
(NK/NK)