Polri Bongkar Sindikat Penipuan Online Bermodus Fake BTS dan SMS Blast

Polri Bongkar Sindikat Penipuan Online Bermodus Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Siber Polri gelar konferensi pers di Lobby Bareskrim, Senin (24/3)
Polri Bongkar Sindikat Penipuan Online Bermodus Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu bank swasta dari laporan 259 nasabah.

Jakarta, Indonesia jurnalis – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake Base Transceiver Station (BTS) untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal. Dalam penggerebekan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, dua warga negara asing (WNA) asal Cina ditangkap.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait pesan SMS mencurigakan. Delapan korban yang sempat mengklik tautan phishing dalam SMS tersebut mengalami kerugian hingga Rp289 juta. Setelah dilakukan pendalaman, total kerugian yang tercatat mencapai Rp473 juta dari 12 korban.

“Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G. Setelah itu, mereka mengirimkan SMS blast ke ponsel di sekitar lokasi. Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank,” jelas Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim, Senin (24/3).

Dua tersangka berinisial XY dan YXC ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang sudah dilengkapi perangkat fake BTS. Keduanya berperan sebagai operator lapangan dengan tugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel.

“Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya karena tidak membutuhkan keahlian teknis khusus,” ungkap Komjen Wahyu.

Tersangka XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan. Sementara tersangka YXC telah keluar masuk Indonesia sejak 2021 menggunakan visa turis. Ia juga tergabung dalam grup Telegram bernama *Stasiun Pangkalan Indonesia* yang membahas operasional fake BTS.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "