Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit mobil yang dilengkapi alat fake BTS, tujuh unit handphone, tiga SIM card, dua kartu ATM, serta dokumen identitas milik tersangka YXC.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni:
- Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),
- Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi,
- Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),
- Serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.
- Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Polri menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku utama yang diduga mengendalikan operasi dari luar negeri. Kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Direktorat Jenderal Imigrasi, hingga Interpol akan dilakukan guna membongkar jaringan internasional di balik kejahatan ini.
Komjen Wahyu juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap SMS atau pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal, terutama yang berisi tautan mencurigakan.
“Kalau kita bukan nasabah Bank X, lalu tiba-tiba dikirimi informasi soal poin atau saldo dari Bank X, logikanya itu tidak masuk akal. Tapi kadang karena ada iming-iming hadiah, orang bisa langsung terpengaruh,” pungkasnya.**
(Editor NK)