
Atas perbuatannya, tersangka EB dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati.
Tim penyidik Polsek Bekasi Selatan masih dalam pengejaran tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.**
(Pmj)
(Editor NK)
Baca juga : Polres Bandara Amankan Pelaku Pencurian 5 petugas Porter Yang di Duga Bobol Koper Penumpang