Kedua pelaku kini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur. Mereka dapat dijerat dengan Pasal 358 KUHP tentang perkelahian atau tawuran, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, serta pasal terkait UU ITE jika terbukti menggunakan media sosial sebagai sarana provokasi.
Polsek Ciputat Timur mengimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya di malam hari. Peran aktif keluarga sangat dibutuhkan untuk mencegah keterlibatan remaja dalam aksi kriminal seperti tawuran.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat potensi gangguan kamtibmas. Sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting demi menjaga keamanan lingkungan,” tegas Kompol Bambang.**
(NK/NK)