
” Untuk kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor sudah tidak mempermasalahkan lagi dan sdr Gp pun sudah meminta maaf atas perkataan kasar yang dilontarkannya,” ucap ubaidilah
Dengan adanya kesepakatan tersebut kami dari jajaran polsek kembangan melakukan upaya Restorative Justice antara kedua belah pihak
” Kita lakukan Restorative Justice dan permasalahan ini tidak berlanjut dan sudah selesai sampai disini,” terangnya
Antara pelapor dan terlapor menganggap permasalahan ini hanya karena kesalah pahaman saja
Selanjutnya kedua belah pihak saling membuat pernyataan untuk berdamai dan tidak melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum lebih lanjut tutupnya
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )