Keempat korban mengalami luka serius dan saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
RWE diketahui merupakan seorang residivis yang sebelumnya dihukum atas kasus serupa dan juga seorang buronan Polres Metro Bekasi.
“Tersangka RWE telah menjadi buronan Polres Metro Bekasi selama satu tahun terkait kasus pembunuhan seorang satpam di Cikarang,” ungkap Syahroni.
“Atas perbuatannya, RWE dijerat dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP dan UU Darurat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 13 tahun,” pungkasnya.**
(Pmj/NK)