POLRI  

Polsek Sawah Besar Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Kedoya, 80 Ribu Butir Gagal Edar

IMG 20251021 WA0066
Polsek Sawah Besar Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Kedoya, 80 Ribu Butir Gagal Edar

Jakarta Pusat,Indonesia Jurnalis – Polres Metro Jakarta Pusat melalui Unit Reskrim Polsek Sawah Besar berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika berupa home industry produksi ekstasi di kawasan Kedoya Utara, Jakarta Barat. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah ibu kota.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa pihaknya mengungkap dua perkara utama dalam kasus ini. “Kasus pertama berkaitan dengan pengungkapan home industry narkotika jenis ekstasi. Ini merupakan hasil kerja keras jajaran kami dalam mengusut jaringan peredaran narkotika di Jakarta,” ujarnya di Polres Metro Jakarta Pusat. Selasa, (21/10/2025).

Kasus bermula pada Minggu, 12 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Mangga Besar XIII, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Polisi menangkap IS (39), seorang kurir yang diketahui akan mengirim bahan baku utama (MDMA) kepada PR di daerah Pesing, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari hasil pemeriksaan, tim kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan aktivitas produksi narkotika.

Di tempat kejadian, petugas menemukan enam orang tengah memproduksi ekstasi. Mereka adalah PM (35) sebagai kepala produksi, TM (35) sebagai pengendali proses, MAF (31) sebagai mixer, MAN (33) sebagai mekanik dan pengemas, MA (32) sebagai penghitung dan pengemas, serta AA (26) yang turut membantu proses pengemasan.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 3.232 butir ekstasi dengan berat total 1,7 kilogram, serta bahan adonan seberat 4,1 kilogram dan berbagai bahan pencampur dengan total berat 30–40 kilogram. Barang bukti lain meliputi dua unit mesin pencetak narkotika, satu mesin pencampur, timbangan digital, wadah aluminium, alkohol, plastik bening, serta delapan unit telepon genggam. Jika seluruh bahan baku diolah, jumlahnya diperkirakan bisa mencapai 80.000 butir ekstasi.

Baca Juga  Jumat Berkah, Propam Polres Metro Jakarta Utara Bagikan Nasi Box untuk Warga

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Rahmat Himawan, mengungkapkan bahwa tiga orang pelaku di antaranya merupakan pemain lama di dunia narkoba. “Satu orang residivis kasus narkoba dengan hukuman delapan tahun, satu orang pernah jadi kurir dengan vonis lima tahun, dan satu lainnya pernah terjerat kasus liquid narkotika selama empat tahun,” tuturnya di lokasi yang sama.

Darmawansyah
Author: Darmawansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "