Jakarta Inspirasi Jurnalis.com Unit III Jatanras Polres Metro Bekasi Pimpinan Kanit Jatanras Iptu I Gede Bagus ARISKA,SIK dan Kanit Polsek Tambelang Ipda Haryono,SH bersama dengan delapan anggota, telah berhasil melakukan ungkap kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial DF, warga kampung kampung Balong Tua RT 002/Rw 006 Desa Sukabakti Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi yang tertuang pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/VII/2021/SPKT/POLSEK TAMBELANG/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Adapun kasus pencurian ini terjadi di jalan raya Sukaraja Rt.002/003, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi pada Rabu, (28/7/ 2021) sekira pkl. 19.00 Wib.