“Dalam dokumen WIKA alat yang diupload masih dipakai untuk proyek lain dan sudah terkontrak sampai tahun 2022, dengan demikian seharusnya WIKA gugur karena alat yang sama dipakai dalam pekerjaan bersamaan itu tidak mungkin” ujar adit
Menurutnya kalau dokumen penawaran akhirnya diperbaiki secara aturan tidak boleh, karena itu namanya post bidding, dengan demikian harusnya WIKA gugur dalam Lelang.
“Yang kami tahu bahwa PT. Gemilang hanya punya 2 mesin HDD kapasitas 150 ton. Itupun saat ini keduanya sedang ada digresik melakukan pekerjaan” imbuhnya
Selain menggeruduk Kementerian PUPR dan mengecam dugaan suap yang dilakukan oleh WIKA, Adit dalam orasinya meminta KPK segera menyelidiki proses lelang yang di menangkan WIKA.
“Kami juga mendesak KPK untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan suap yang dilakukan WIKA dalam memenangkan lelang proyek SPAM di Semarang Barat” tutup Adit. (red)
Penulis: RB Syafrudin Budiman SIP