Outsourcing dapat dilakukan secara lokal (onshore), ke negara tetangga (nearshore), atau ke luar negeri (offshore), tergantung pada kebutuhan perusahaan.
Di Indonesia, praktik outsourcing diatur melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, yang merupakan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasal 64 dari undang-undang tersebut menyatakan bahwa perusahaan diperbolehkan menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian tertulis.
Lebih lanjut, Pasal 66 menjelaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan penyedia jasa outsourcing dengan tenaga kerja dilakukan berdasarkan perjanjian kerja, baik dalam bentuk waktu tertentu maupun tidak tertentu. Perlindungan terhadap hak-hak pekerja seperti upah, kesejahteraan, serta penyelesaian sengketa tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab pihak penyedia jasa alih daya.**
(NK/NK)