Juara 3: Bank Indonesia – Ahli Bantuan Likuiditas (Rp 138 Triliun)
Sebagai lembaga yang seharusnya menjaga stabilitas keuangan negara, Bank Indonesia justru piawai dalam mengalirkan Rp 138 triliun ke kantong yang tidak seharusnya. Dengan dalih “bantuan likuiditas,” uang rakyat menguap begitu saja, membuktikan bahwa mereka punya keahlian khusus dalam menciptakan “angin segar” yang merugikan negara.
Juara Harapan:
4. PT Dutapalma– Rp 78 Triliun (Penyerobotan Lahan)
- Akibat kasus korupsi dan tindakan pencucian uang (TPPU) terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di wilayah Riau oleh PT Duta Palma Group ditaksir mencapai Rp 78 triliun.
5. TPPI – Rp 37,8 Triliun (Kondensat Dijual ke Pihak Tak Berwenang).
- Dua terdakwa kasus korupsi kondensat migas PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) senilai USD 2,7 miliar (setara Rp 37,8 triliun), Raden Priyono dan Djoko Harsono divonis 4 tahun penjara. Raden dan Djoko dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
6. ASABRI – Rp 22,7 Triliun (Pengelolaan Dana Investasi Bermasalah)
- Pengaturan transaksi berupa investasi saham dan reksa dana yang dilakukan jajaran manajemen PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia atau Asabri (Persero) dengan pihak swasta mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 22,7 triliun.
7. PT Jiwasraya– Rp 16,8 Triliun (Manipulasi Laporan Keuangan)
- Kasus ini bermula pada Maret 2009, ketika Jiwasraya mengalami kondisi insolvent akibat kurangnya pencadangan kewajiban kepada pemegang polis sebesar Rp 5,7 triliun per 31 Desember 2008. Menteri BUMN saat itu, Mustafa Abubakar, mengusulkan tambahan modal Rp 6 triliun, tetapi ditolak karena tingkat Risk Based Capital (RBC) Jiwasraya jauh di bawah standar.
8. PT Musim Mas – Rp 12 Triliun (Izin Ekspor Sawit Mentah Bermasalah)
- Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi, pada 16 Juni 2023.
9. Garuda Indonesia – Rp 9,37 Triliun (Pengadaan Pesawat CRJ)
- Bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar didakwa bersekongkol untuk memenangkan pabrikan pesawat Bombardier dan ATR 72-600 dalam pengadaan pesawat di Garuda Indonesia pada 2011. Akibatnya, negara mengalami kerugian dengan nilai sebesar 609,8 juta dollar AS atau sekitar Rp 9,37 triliun.
10. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) – Rp 8 Triliun (Proyek BTS 4G)
- Mirza dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa, yakni mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate; eks Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif; dan tenaga ahli Human Development UI Yohan Suryanto.
- Kejaksaan Agung mendakwa ketiganya terlibat dalam kasus korupsi proyek BTS 4G yang digarap oleh Bakti. Kerugian negara dalam kasus itu diperkirakan mencapai Rp 8 triliun. Para terdakwa didakwa ikut diperkaya, misalnya Johnny yang disebut ikut diperkaya mencapai Rp 17 miliar.
Dengan angka yang begitu fantastis, tak heran jika masyarakat mulai bertanya-tanya: apakah negara ini masih demokrasi atau sudah berubah menjadi arena lelang uang rakyat?
Sementara rakyat dipaksa berhemat dan membayar pajak dengan tertib, bahkan rakyat untuk makan pun sulit, para pejabat dan korporasi pelat merah ini justru berpesta pora dengan uang negara. Mungkin, ke depan kompetisi ini bisa dijadikan ajang tahunan, dengan pemenang yang mendapatkan “piala kehormatan” atas kontribusi mereka dalam menghancurkan ekonomi bangsa.
Sebagai catatan, tunggu update berikutnya, siapa tahu ada kejutan baru dalam klasemen korupsi ini!**
(Nurkholis, Pimred Indonesia jurnalis)