Indonesiajurnalis.com
JAKARTA – Gedung DPD RI, Rancang Perda Pendidikan Pancasila, DPRD Kota Bogor Berkonsultasi dengan DPD RI Rancang Perda Pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.
Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menerima delegasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor di ruang Taruma negara gedung DPD RI dalam rangka konsultasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usul Prakarsa tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Wakil Ketua II BULD DPD RI, Amang Syafrudin menerima delegasi tersebut.
Dalam acara pertemuan tersebut Amang menjelaskan tugas dan fungsi DPD RI untuk memberikan rekomendasi terhadap peraturan daerah sesuai UU MD3.
“Sesuai pasal 249 ayat 1 fungsi BULD DPD RI adalah pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda. Kami disini sangat mendukung Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang diusulkan oleh DPRD Kota Bogor, karena seperti yang kita ketahui generasi muda saat ini hanya hafal Pancasila namun sedikit yang memahami isi dari Pancasila tersebut,” kata Amang di Ruang Tarumanegara, Gedung DPD RI, Rabu (12/10/2022).
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Siti Maesaroh dalam audensi tersebut menyampaikan gagasan awal penyusunan Ranperda.

KURANGNYA GENERASI MUDA PAHAM TENTANG PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan disusun karena banyak generasi muda yang dinilai kurang paham mengenai Pancasila dan wawasan kebangsaan.
Selain itu, di tingkat kedinasan masih tinggi praktek korupsi yang tentunya bertentangan dengan prinsip Pancasila.