NEWS  

Ratusan Kader Mundur Massal, Partai Ummat DIY Bubarkan Diri karena Dinilai Tak Adil

Ratusan Kader Mundur Massal, Partai Ummat DIY Bubarkan Diri karena Dinilai Tak Adil
Sejumlah pengurus daerah partai Ummat di DIY menggelar aksi buang KTA di Kota Jogja, Senin (2/6/2025). Foto: dok. Istimewa
Ratusan Kader mundur massal, Mantan Sekretaris DPW Partai Ummat DIY, Iriawan Argo Widodo, menyampaikan kekecewaannya

Yogyakarta, Indonesia jurnalis – Sejumlah pengurus Partai Ummat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memutuskan membubarkan diri secara massal dengan cara simbolik membuang kartu tanda anggota (KTA) mereka. Aksi tersebut dilakukan pada Senin (2/6/2025) sebagai bentuk kekecewaan atas dugaan ketidakadilan dalam internal partai.

Mantan Sekretaris DPW Partai Ummat DIY, Iriawan Argo Widodo, menyampaikan kekecewaannya dalam keterangan resmi. Ia menilai nilai-nilai keadilan yang selama ini diperjuangkan ternyata tidak dijalankan dalam tubuh partai.

“Kami merasa sedih dan kecewa, dulu kami berjuang memperjuangkan nilai-nilai keadilan. Ternyata di dalam internal kami malah tidak ada keadilan,” ujar Argo.

Ia menegaskan bahwa keputusan membubarkan kepengurusan merupakan langkah akhir setelah berbagai upaya untuk memperbaiki keadaan dinilai sia-sia.

“Sehingga hari ini pernyataan resmi membubarkan diri, karena harapan untuk bisa memperbaiki sudah tidak bisa,” tegasnya.

Argo mengungkapkan bahwa gejolak bermula dari keputusan Majelis Syura Partai Ummat yang mengubah AD/ART partai pada 16 Februari 2025. Keputusan tersebut disusul oleh pemberhentian seluruh pengurus tanpa melalui mekanisme Rakernas atau Musyawarah Nasional.

“Saat itu seluruh kepengurusan, menurut keputusan tersebut, kosong. Ketika itu saya masih Sekretaris DPW, meskipun dari pengurus pusat saat itu memberhentikan tapi belum sah,” jelas Argo.

Menurutnya, pihaknya telah mencoba menentang keputusan tersebut dengan menggandeng sejumlah DPW dari provinsi lain. Namun, perubahan AD/ART sudah lebih dulu disahkan oleh Kementerian Hukum pada 7 Mei 2025.

“Tiba-tiba kami mendengar ada pengumuman Surat Keputusan dari Kementerian Hukum yang sudah mengakui AD/ART baru. Otomatis secara legal formal kami tidak bisa menggugat,” tambahnya.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "