NEWS  

Rolling Pejabat Kewenangan Bupati Lambar, ASN Harus Legowo

IMG 20220203 WA0230 1

BANDARLAMPUNG,INJ.Com

Kebijakan Bupati Lampung Barat (Lambar) memutasi sejumlah pejabat setempat dinilai sudah tepat sesuai kewenangannya. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat politik seperti Gubernur, Bupati, dan Walikota dijadikan sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). Dengan perannya itu, Pejabat politik berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN.

Apa lagi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 itu juga menyebutkan ASN harus siap ditempatkan dimana saja.

Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto Alam, mengatakan,
UU nomor tahun 2014, mengatur tentang
Hak dan Kewajiban ASN diantaranya melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Baca Juga  Kamis Religi Polres Jakpus Santunani Anak Yatim Piatu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "