Jakarta Pusat,INJ.Com
Fonika Affandi selaku kepala Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat memberikan Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Hari Raya Natal, Sabtu, (25/12/2021).
Fonika menyampaikan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada 58 WBP yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai peraturan yang ada sebagaimana telah diatur dalam UU No.12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan serta Kepres No.174 Tahun 1999 tentang remisi.