Saksi Kasus PT Novo Complast Diduga Diminta Berikan Keterangan Palsu Terkait Paspor Eks Dirut Gambar ilustrasi 

Saksi Kasus PT Novo Complast Diduga Diminta Berikan Keterangan Palsu Terkait Paspor Eks Dirut Gambar ilustrasi 
Saksi Kasus PT Novo Complast Diduga Diminta Berikan Keterangan Palsu Terkait Paspor Eks Dirut Gambar ilustrasi 
Saksi Kasus PT Novo Complast diduga diminta berikan keterangan palsu yang tidak sesuai fakta terkait dokumen paspor milik mantan direktur utama PT Novo Complast

Tangerang, Indonesia jurnalis —Perkembangan kasus dugaan penggelapan dan perbuatan tidak menyenangkan yang menyeret PT Novo Complast Indonesia kini memasuki babak baru. Salah satu saksi dalam perkara ini, Edy Ryadi, yang diketahui pernah menjabat sebagai bagian Lost Preventif di perusahaan tersebut, mengungkapkan pengakuan mengejutkan sebelum memenuhi undangan klarifikasi dari Satuan Reskrim Khusus Polresta Tangerang.

Saksi Kasus PT Novo Complast Diduga Diminta Berikan Keterangan Palsu Terkait Paspor Eks Dirut Gambar ilustrasi 
PT Novo Complast Indonesia

Edy menyebutkan bahwa dirinya diminta hadir sebagai saksi oleh penyidik guna memberikan klarifikasi terkait laporan yang ditujukan kepada pihak manajemen PT Novo Complast. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan serta Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan.

Yang mengejutkan, sebelum menyampaikan keterangannya secara resmi kepada kepolisian, Edy mengaku mendapat permintaan dari dua petinggi perusahaan, yakni Sasank dan Grv, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Novo Complast Indonesia. Menurutnya, ia diminta untuk menyampaikan informasi yang tidak sesuai fakta terkait dokumen paspor milik mantan direktur utama yang disebutnya bernama Yadav.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Sertijab Jenderal TNI Dr Dudung Abdurachman Kepada Jenderal TNI Agus Subiyanto S.E., M.Si

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "