Karyoto mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan harus disegerakan untuk menutup celah pihak-pihak yang memiliki niat jahat.
“Pemusnahan tidak membutuhkan waktu yang lama, kalau bisa dua bulan sekali setelah ada penetapan dari pengadilan, segera dimusnahkan, Jangan membuat celah atau kesempatan pada oknum-oknum yang punya niat tidak baik”
ia juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat terus memerangi narkoba karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Polda Metro Jaya berkomitmen akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.**