Lebih mengkhawatirkan lagi, muncul dugaan adanya kebocoran dan pungutan liar dalam pengelolaan retribusi sampah. Seharusnya dana retribusi masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun informasi di lapangan menyebutkan bahwa banyak dana tersebut tidak tersetor. Jika ini terbukti, maka selain terjadi kelalaian dalam pelayanan publik, juga terdapat indikasi praktik korupsi yang harus ditindak tegas oleh aparat hukum.
Komisi IV DPRD Tangsel seharusnya merespon keluhan masyarakat dan segera melakukan inspeksi mendadak dan memanggil Dinas Lingkungan Hidup untuk dimintai pertanggungjawaban. Ini adalah bukti bahwa persoalan sampah ini tidak bisa lagi dianggap sepele.
Manajemen pengangkutan dan penataan sampah di Tangsel jelas semrawut. Audit menyeluruh wajib dilakukan, terutama di wilayah Kecamatan Ciputat dan kecamatan lainnya yang mengalami nasib serupa. Jangan sampai persoalan ini berulang hanya karena lemahnya pengawasan dan tidak adanya sistem yang akuntabel.
Sampah bukan hanya soal tumpukan limbah, tapi juga cerminan tata kelola pemerintahan. Ketika sampah tidak terkelola, itu berarti ada yang tidak beres dalam sistem birokrasi, mulai dari perencanaan hingga eksekusi di lapangan. Jika kota ini ingin tumbuh sebagai kota modern yang nyaman dan bersih, maka pembenahan di sektor kebersihan harus menjadi prioritas utama.
Kini bola panas ada di tangan pemerintah Kota Tangerang Selatan. Jangan tunggu warga bergerak lebih jauh karena frustrasi. Segera angkut sampah yang menumpuk, audit seluruh retribusi, dan tindak tegas siapa pun yang bermain di dalamnya. Tangsel layak bersih. Warganya berhak hidup sehat.**
(Yrdn)