Sapto Wibowo S, SH Mendampingi Korban Dugaan Penipuan Dan Penggelapan oleh T Dan MM Dengan Modus Jual Mobil Ke PMJ

Sapto Wibowo S, SH Mendampingi Korban Dugaan Penipuan Dan Penggelapan oleh T Dan MM Dengan Modus Jual Mobil Ke PMJ
Sapto Wibowo S, SH Mendampingi Korban Dugaan Penipuan Dan Penggelapan oleh T Dan MM Dengan Modus Jual Mobil Ke PMJ
Sapto Wibowo S, SH Mendampingi Korban Dugaan Penipuan Dan Penggelapan oleh T Dan MM Dengan Modus Jual Mobil Ke PMJ, dengan modus jualan mobil di media sosial.
JAKARTA – Di zaman teknologi canggih sekarang ini, ada saja cara begundal untuk menipu para calon pembeli. Seperti yang dialami korban SZR yang didampingi kuasa hukumnya Sapto Wibowo Sutanto, SH pada Senin (27/02/2023) melaporkan kasus penipuan jual beli mobil secara online.

“Kronologi awal korban SZR melihat postingan jual beli mobil secara online. MZR kemudian menghubungi penjual mobil (pelaku T) untuk menanyakan kelengkapan surat-surat mobil tersebut” tutur Sapto.

Sapto Wibowo S, SH Mendampingi Korban Dugaan Penipuan Dan Penggelapan oleh T Dan MM Dengan Modus Jual Mobil Ke PMJ
Sapto Wibowo S, SH Mendampingi Korban Dugaan Penipuan Dan Penggelapan oleh T Dan MM Dengan Modus Jual Mobil Ke PMJ

“Setelah diperlihatkan kelengkapan surat-surat mobil, pelaku T meminta SZR mentransfer sejumlah uang ke rekening MM. Korban SZR merasa tertipu karena diblokir pelaku T sesudah mentransfer. Total kerugian korban SZR 103 juta” lanjut Sapto.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Hana Dan Tim Kuasa Hukum Kunjungi Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penipuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "