Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan badan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,15 gram, 1 (satu) kaca pirex yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,23 gram, 1 (satu) bungkus rokok merk Club Mild, 1 (satu) plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip kecil kosong, 1 (satu) unit HP android merk Vivo, 1 (satu) set bong / alat hisap sabu-sabu dan Uang sejumlah Rp. 100.000,-
Saat dilalukan pemeriksaan di lokasi “GS” menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kota Medan.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Simalungun, guna dilakukan proses hukum selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut.

“Kami jajaran personel Sat Narkoba Polres Simalungun mengucapkan terimakasih atas bantuan peranserta masyarakat dalam mendukung Polres Simalungun untuk memberantas Narkoba di Wilayah Kabupaten Simalungun, karena hal ini adalah tanggung jawab kita bersama dalam menjaga anak-anak kita, parapenerus bangsa dari bahaya Narkoba, “tandas AKP Adi.
(Joe/Surya Damanik)