Unit Reskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap pelaku pengedar narkoba jenis ganja, pelaku ditangkap di Apartemen Laguna lantai 2 Pluit Selatan Penjaringan Jakarta Utara.
Tersangka berinisial NJT tes Urine negatif, barang bukti yang telah diamankan 1 kotak yang bungkus lakban coklat yang berjenis Ganja dengan berat 997, 6 gram, 1 kotak yang dibungkus lakban coklat yang berisi narkotika jenis ganja berat 9881, 4 gram,1 kotak yang lakban coklat yang berisi narkotika jenis ganja berat 980,7 gram, 1 kotak yang dibungkus lakban coklat yang berisi jenis ganja berat 992,2 gram, 1 kotak yang dibungkus lakban coklat jenis ganja berat 950,8 gram, 1 kotak yang dibungkus lakban coklat yang berjenis narkotika jenis ganja berat 988,8 gram, total keseluruhan berjumlah 5853, 87 gram, dan 1 Unit sepeda motor merek Honda Beat, dan Hp merek Samsung.
Dalam keterangannya Kasat Reskrim Narkoba AKBP Prasetyo Noegroho menjelaskan semua pelaku dapat dipidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” Jelasnya.**