Inspirasijurnalis.com/– Serang Banten,Satreskrim Polres Serang mengamankan bekas kepala Desa Kepandean periode 2012-2018 berinisial YS, 43 tahun. Tersangka ditangkap atas kasus dugaan korupsi senilai senilai Rp 695.659.000.
“Tersangka diduga menyalahgunakan anggaran dana desa,” kata Kabid Humas Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga, Senin (18/10/2021).
Penangkapan tersebut, menurutnya, dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi ADD, bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah di Desa Kepandean Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang.
Shinto menerangkan, bahwa modus tersangka YS menggunakan dana desa umtuk kepentingan pribadi. Sehingga YS tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan dana desa tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 sebagai kepala desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.