HANKAM  

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Di Kampung Bahari

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Di Kampung Bahari
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Di Kampung Bahari

“Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun” tutup Kombes Pol Gidion.

M.Irsyad

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Kapolres AKBP Deni Herdiana Sigap Penanaman Bibit Padi Wilayah Yahukimo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "