Oleh: Wetmen Sinaga, SE,. SH,. MH. Praktisi Hukum
Inspirasijurnalis.com/AKTI THASLIM, sebagai direktur PT. MESTIKA SAWIT INTIJAYA, berkantor di jalan Tembakau Deli-I No.4-I, Medan, Sumatera Utara, mendapatkan fasilitas kredit dari PT. SEJAHTERA BANK UMUM dengan Akta Perjanjian Kredit Nomor 0137/FB/97 tanggal 3 Maret 1997. Dimana tertuang dalam akta Akta Nomor: 06 tanggal 31 Mei 1999 yang dibuat dihadapan Sartono Simbolon, SH Notaris di Medan, dan jaminan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Ir. Haji Juanda No. 33 Medan, sebagaimana ternyata dalam sertifikat hak milik No. 5.
Pada tanggal 11 Februari 2000 Bakti Taslim telah melunasi seluruh hutang-hutangnya sebagaimana yang diamanatkan dalam Akta Nomor : 06 tanggal 31 Mei 1999 tersebut kepada PT. SEJAHTERA BANK UMUM.
Ternyata sejak dilunasinya kewajiban, jaminan berupa Sertifikat Hak Milik No. 5 yang terletak di Jalan Insinyur Haji Juanda No. 33 Kota Medan tidak diserahkan kepada pemilik. Sehingga sebagai akibat tidak diserahkannya jaminan tersebut, pada tanggal 8 Agustus 2002 melakukan/mengajukan gugatan terhadap PT. SEJAHTERA BANK UMUM melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan sebagaimana tersebut dalam register perkara nomor : 319/Pdt.G/2002/PN-Mdn tanggal 8 Agustus 2002.
Terhadap gugatan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung NOMOR : 323 PK/Pdt/2007, yang pada intinya memutuskan “Menghukum PT. SEJAHTERA BANK UMUM atau siapa saja yang menguasainya, agar jangka waktu 8 (delapan) hari sejak putusan ini diucapkan segera menyerahkan/mengembalikan dengan baik kepada Penggugat II.
Selaku pemilik yang syah atas 1 (satu) buah buku sertifikat Hak Milik No.5 seluas 1.068 M2, setempat dikenal dengan nama jalan insinyur Haji Juanda No.33 Medan, tercatat atas nama hak Bakti Thaslim/Penggugat II berikut Royanya, apabila perlu dilakukan upaya paksa dengan bantuan alat negara (Polisi).
Pada tanggal 11 Februari 2009, BAKTI THASLIM mengajukan proses eksekusi terhadap putusan NOMOR : 323 PK/Pdt/2007, akan tetapi mengalami kendala: Keberadaan terhadap Sertifikat Hak Milik No. 5 ex agunan PT. SEJAHTERA BANK UMUM masih dipertanyakan oleh Pengadilan Negeri Medan kepada Direktur Kekayaan Negara Lain-lain (saat ini berganti nama menjadi DIREKTUR PIUTANG NEGARA DAN KEKAYAAN NEGARA LAIN-LAIN), pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI sebagaimana tersebut dalam suratnya nomor : W2.U1-7487/Pdt.04.10/VI/2009 tanggal 11 Juni 2009.
Dengan belum adanya tanggapan dari Direktur Kekayaan Negara Lain-lain (saat ini berganti nama DIREKTUR PIUTANG NEGARA DAN KEKAYAAN NEGARA LAIN-LAIN) pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI atas surat dari Pengadilan Negeri Medan tersebut, kemudian BAKTI THASLIM memberikan kuasa kepada FIRMA HUKUM WETMEN SINAGA, untuk menindak lanjuti proses eksekusi tersebut, dengan mengirim surat kepada:
Pengadilan Negeri Medan, untuk menanyakan mengenai tindak lanjut pelaksanaan eksekusi.
Sebagaimana dalam surat pengacara nasabah, yaitu: Surat Nomor: 026/WS-BT/V/2018 tanggal 28 Mei 2018 Surat Nomor: 039/WS-BT/VIII/2018 tanggal 9 Agustus 2018 Direktur Kekayaan Negara Lain-lain (saat ini berganti nama DIREKTUR PIUTANG NEGARA DAN KEKAYAAN NEGARA LAIN-LAIN) pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI, sebagaimana tersebut dalam surat yaitu: Surat Nomor: 041/WS-BT/VIII/2018 tanggal 27 Agustus 2018
Surat nomor: 044/WS-BT/VIII/2018 tanggal 7 September 2018.
Surat yang dikirimkan tersebut, pada akhirnya tidak mendapatkan tanggapan dari Direktur Kekayaan Negara Lain-lain (saat ini berganti nama DIREKTUR PIUTANG NEGARA DAN KEKAYAAN NEGARA LAIN-LAIN) pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI.
Dikarenakan tidak adanya tanggapan positif dari Direktur Kekayaan Negara Lain-lain (saat ini berganti nama DIREKTUR PIUTANG NEGARA DAN KEKAYAAN NEGARA LAIN-LAIN) pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI, maka klien ini menyampaikan surat pengaduan kepada OMBUDSMAN R.I sebagaimana tersebut dalam surat nomor: 046/WS-BT/IX/2018 tanggal 21 September 2018.
Sehubungan surat pengaduan ini, OMBUDSMAN R.I telah mengirimkan surat Klarifikasi I kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI, sebagaimana tersebut dalam suratnya Nomor 029/KLA/0407-2018/T.3/DS.57/X/2018 tanggal 25 Oktober 2018.
Bahwa dikarenakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI juga tidak menanggapi surat tersebut. OMBUDSMAN R.I kembali mengirimkan surat klarifikasi II kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI sebagaimana tersebut dalam surat nomor: 0340/KLA/0407-2018/T.3/DS.57/XII/2018 tanggal 10 Desember 2018.
Surat klarifikasi II tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI akhirnya membalas surat OMBUDSMAN tersebut, sebagaimana dalam surat nomor: S-1383/KN.5/2018 tanggal 20 November 2018. Dimana inti surat yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI yaitu: Tim Likuidasi tidak menyerahkan SHM no.5/Djati milik klien kami tersebut kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI. Dan SHM no. 5/Djati milik klien kami tersebut, masih dipegang oleh Kuasa Hukum Tim Likuidasi.
Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI tersebut, yang menjadi pertanyaan adalah sebagai berikut:
Bahwa Tim Likuidasi telah mengakhiri masa tugasnya dan menyerahkan sepenuhnya penanganan Likuidasi berikut asset PT. SEJAHTERA BANK UMUM kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI, namun kenapa SHM No.5/Djati milik klien ini tidak ikut diserahkan oleh Tim Likuidasi kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI?.
Padahal berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap, dikatakan bahwa klien kami telah melunasi seluruh hutang-hutangnya kepada PT. SEJAHTERA BANK UMUM, sehingga apabila dikatakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI bahwa klien ini masih memiliki hutang adalah merupakan hal yang sangat tidak berdasar hukum.
Satu dan lain hal, terkait dengan surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI nomor: S-1383/KN.5/2018 tanggal 20 November 2018, OMBUDSMAN telah mengirimkan surat klarifikasi lanjutan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI sebagaimana tersebut dalam surat nomor: 1/LNJ/0407/2018/T.3/DS.57/I/2019 tanggal 7 Januari 2019.
Dalam surat OMBUDSMAN tersebut juga mempertanyakan mengenai hal-hal sebagai berikut: Dasar apakah kewenangan Kuasa Hukum Tim Likuidasi masih memegang SHM No.5/Djati;
Alamat kantor kuasa hukum likuidasi tersebut. Bahwa hutang BLBI klien ini yang disebutkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI untuk hutang yang mana, mengingat berdasarkan putusan pengadilan, hutang tersebut telah lunas.
Dikarenakan belum adanya tanggapan terhadap surat tersebut di atas, pada tanggal 27 Maret 2019 OMBUDSMAN mengirimkan kembali surat Permintaan Penjelasan/Klarifikasi Lanjutan kepada Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Dalam surat tersebut OMBUDSMAN mengingatkan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktur Jenderal Kekayaan Negara agar segera memberikan tanggapan terhadap Surat OMBUDSMAN sebelumnya dan juga memberikan klarifikasi terkait informasi yang diterima oleh OMBUDSMAN bahwasanya pada tanggal 25 Februari 2019 bertempat di Ruang Rapat Gedung Syarifuddin Prawiranegara II telah diselenggarakan rapat dengan salah satu agenda pelaksanaan tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 323 PK/Pdt/2007 tanggal 8 Januari 2008 terkait Sertifikat Hak Milik Nomor 5 atas nama Bakti Thaslim.