Indonesia jurnalis .com|Jakarta – Ketua SETARA Institute Hendardi menilai pengujian UU 23/2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) di Mahkamah Konstitusi, telah menunjukkan kekeliruan proses legislasi di DPR RI.
Salah satu norma pada Pasal 20 ayat (1) UU PSDN disebutkan, bahwa sumber daya nasional yang dapat digunakan, untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama adalah Komponen Pendukung.
Yang mana, “terdiri dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, warga terlatih, tenaga ahli dan warga lain unsur warga negara.”
“Demikian bunyi Pasalnya. Jadi ada yang keliru dalam proses legeslasi, sehingga ada pengujian UU 23/2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN),” kata Hendarti dalam siaran persnya, Rabu (27/10/2021) di Jakarta.
Menurutnya, meletakkan Polri sebagai komponen pendukung bertentangan dengan bunyi Pasal 30 ayat (2) UUD Negara RI 1945, yang secara jelas dan tegas menyebutkan bahwa TNI dan Polri merupakan kekuatan dalam pertahanan dan keamanan negara.
“Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesi dan Kepolisian Republik Indonesia. Dimana sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung,” jelas Hendardi.