Sidang Perkara Situs Judol, Apriliantony : “Ini saya ingin meluruskan, supaya di media juga jangan aneh-aneh. Pak Budi Arie tidak menerima apa pun dari perjudian,”
Jakarta, Indonesia jurnalis – Sidang perkara dugaan perlindungan terhadap situs judi online (judol) agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025). Dalam persidangan ini, salah satu terdakwa yang berlatar belakang pengusaha, ZA, membantah keterlibatan mantan Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi.
Bantahan serupa juga disampaikan oleh terdakwa lainnya, pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Zulkarnaen Apriliantony. Dalam keterangannya, Zulkarnaen dengan tegas menepis tudingan bahwa Budi Arie terlibat dalam kasus tersebut maupun menerima aliran dana dari praktik judi online.
“Ini saya ingin meluruskan, supaya di media juga jangan aneh-aneh. Pak Budi Arie tidak menerima apa pun dari perjudian,” kata Apriliantony dalam sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Selatan.
Ia juga menegaskan tidak ada keterlibatan Budi Arie, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk dikaitkan dengan partai politik tertentu. “Tidak ada keterlibatan Budi Arie. Termasuk juga tidak ada kaitan dengan PDIP. Sayangnya, Pak Budi tidak pernah mendapatkan haknya, hak menjawab berupa kesempatan untuk klarifikasi atau mengonfirmasi,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan di persidangan tersebut, Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), Azmi Hidzaqi, dalam siaran persnya menilai bahwa isu keterlibatan Budi Arie sebagai ‘beking’ judol selama ini adalah fitnah yang sengaja diframing oleh media tertentu.
“Kami tegaskan bahwa Budi Arie selama menjabat sebagai Menkominfo justru sangat tegas dan keras dalam memerangi situs judi online. Upaya perang terhadap situs judol terus-menerus digaungkan tanpa kompromi,” kata Azmi.
Azmi juga menyatakan bahwa isu Budi Arie menerima dana dari hasil perlindungan situs judol tidak pernah terjadi. Berdasarkan fakta persidangan dan kesepakatan di antara para terdakwa, Budi Arie sama sekali tidak pernah meminta komisi maupun menerima dana terkait praktik ilegal tersebut.
“Oleh karena itu, jelas bahwa Budi Arie bersih dan tidak menerima aliran dana judol. Kami berharap masyarakat tidak tergiring opini sesat yang digulirkan oleh oknum tertentu demi kepentingan politik,” tegas Azmi.
Azmi menambahkan, selama menjabat Menkominfo, Budi Arie justru dikenal sangat gencar dalam memberantas dan memblokir situs-situs judi online.**
(NK)