Evi mengatakan alat pengukur udara tersebut bekerja dengan parameter sampel pasif (Passive Sampler Parameter), berupa senyawa kimia Belerang Dioksida (SO2) dan Nitrogen Dioksida yang diserap oleh penyaring (filter)
Setelah diserap, kedua sampel tersebut akan diuji di laboratorium selama 14 hari yang ditunjuk Kementerian LHK.
“Alat itu ada semacam filter-nya yang menyerap SO2 dan NO2. Nanti hasil sampel yang didapatkan diuji di laboratorium yang ditunjuk KLHK dan pada akhirnya dibandingkan sesuai parameter baku mutu,” ujar Evi.Sudin LH Jakarta Utara pasang alat ukur kualitas udara dari KLHK.(red)