Sufmi Dasco Ahmad tegaskan Revisi RUU TNI hanya bahas tiga Pasal, bantah pembahasan diam-diam, masyarakat perlu memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi agar tidak terjebak hoaks atau disinformasi,” ujar Dasco.
Jakarta, Indonesia jurnalis – Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H., menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) hanya mencakup tiga pasal. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan pembahasan diam-diam terkait RUU tersebut.
Menurut Dasco, isu yang berkembang di media sosial tidak sesuai dengan kenyataan. Komisi I DPR RI, yang bertanggung jawab dalam pembahasan RUU TNI, hanya membahas tiga pasal tertentu dan tidak ada agenda tersembunyi dalam proses revisi ini. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dalam menerima informasi, terutama terkait isu strategis seperti revisi UU TNI.
“Kami tegaskan bahwa revisi ini hanya mencakup tiga pasal dan tidak ada pembahasan diam-diam seperti yang dituduhkan di media sosial. Oleh karena itu, masyarakat perlu memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi agar tidak terjebak hoaks atau disinformasi,” ujar Dasco.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk mengandalkan informasi dari lembaga resmi dan berwenang, seperti DPR RI dan Kementerian Pertahanan, dalam mengikuti perkembangan revisi RUU TNI. Dalam era digital saat ini, penyebaran hoaks dapat memicu kesalahpahaman dan keresahan publik, sehingga diperlukan kehati-hatian dalam menyaring berita.
Revisi Undang-Undang TNI merupakan isu strategis yang menyangkut pertahanan negara dan harus dipahami secara akurat oleh masyarakat. Maraknya informasi yang tidak terverifikasi di media sosial sering kali memicu spekulasi yang tidak berdasar. Oleh karena itu, literasi informasi menjadi hal yang sangat penting agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang menyesatkan.