Jakarta, Inspirasijurnalis.com | komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan kegiatan Tangkap Tangan atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.
Bahwa KPK telah mengamankan 6 orang pada jumat 15/10 di wilayah Musi Banyuasin Sumsel serta 2 orang di wilayah Jakarta, ujar ketua KPK H Firli Bahuri, sabtu 16/10 sore.
Adapun, kedelapan orang tersebut adalah sebagai berikut: a. DRA Bupati Musi Banyuasin periode 2017 s/d 2022 b. HM Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin c. EU Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin d. SUH Swasta e. IF Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin f. MRD Ajudan Bupati. g. BRZ Staf Ahli Bupati h. AF Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR.
Ketua KPK Firli Bahuri juga menuturkan Kronologis Tangkap Tangan pada Jumat tanggal 15 Oktober 2021, bahwasanya Tim KPK menerima informasi akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang disiapkan oleh SUH yang nantinya akan diberikan pada DRA melalui HM dan EU.
Selanjutnya dari data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik SUH kepada rekening bank milik salah satu keluarga EU.
Maka, setelah uang tersebut masuk, lalu dilakukan tarik tunai oleh keluarga EU dimaksud untuk kemudian diserahkan kepada EU.
“EU lalu menyerahkan uang tersebut kepada HM untuk diberikan kepada DRA”.
Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM disalah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba dan ditemukan uang sejumlah Rp270 juta dengan dibungkus kantung plastik, ungkap Firli.
Tim selanjutnya mengamankan EU dan SUH serta pihak terkait lainnya dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan permintaan keterangan.
Dilokasi yang berbeda di wilayah Jakarta, Tim KPK kemudian juga mengamankan DRA disalah satu loby hotel di Jakarta yang selanjutnya DRA dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.
Dari kegiatan ini, Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada MRD ajudan Bupati Rp1,5 Miliar.
Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka, sbb : a. DRA Bupati Musi Banyuasin periode 2017 s/d 2022. b. HM Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. c. EU Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. d. SUH Swasta.
Dalam konstruksi perkara, diduga telah terjadi : bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (Bantuan Gubernur/ Bangub) diantaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim;
Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari DRA kepada HM, EU dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim agar dalam proses pelaksanaan lelangnya di rekayasa sedemikian rupa, diantaranya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.
Selain itu, DRA juga telah menentukan adanya prosentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba yaitu 10 % untuk DRA, 3 % s/d 5 % untuk HM dan 2% s/d 3 % untuk EU serta pihak terkait lainnya, jelas Ketua KPK.