Dalam keterangannya di persidangan, Ahli Dr. C. Kastowo, SH., MH., menyatakan dalam UU PT seorang Direksi memiliki kewenangan bertindak untuk dan atas nama PT. “Sebaliknya, PT tidak terikat pada perjanjian yang dibuat oleh pihak yang tidak berwenang, karena tidak ada dasar hukumnya,” terang Kastowo di depan persidangan.
Ahli melihat persoalan ini terjadi ketika orang yang tidak berwenang mewakili PT telah melakukan perjanjian kemudian PT dipaksakan untuk menaati perjanjian tersebut.
Terkait dengan transfer yang dilakukan oleh PT APB kepada pihak lain, Ahli menerangkan bahwa perlu adanya prinsip kehati-hatian dari pihak pembeli.
“Karena ini adalah untuk kepentingan subyek tertentu maka yang harus ditanya adalah subyek tersebut, rekening yang mana yang benar? Apabila dalam perjalanan waktu ada sesuatu yang berbeda, maka tentunya prinsip kehati-hatian yang harus dilakukan pihak lain adalah benar kah ini nomor rekening yang ditunjuk oleh penjual?” papar Kastowo.
Usai persidangan, Kuasa Hukum Penggugat, Vincent Suriadinata, SH., MH. didampingi Hotmaraja B. Nainggolan, SH., dan Agus Sutoyo, SH. dari Mustika Raja Law Office menyampaikan, selama ini PT APB hanya mengulur waktu dan tidak pernah memberikan kepastian kepada PT MPE.

“Sebelum klien kami mengajukan gugatan, PT APB pernah mengirimkan email ke kami pada 25 Januari 2022 dan menyatakan menyanggupi melakukan pembayaran sebesar kurang lebih 1 miliar rupiah,” ujar Vincent, pengacara yang pernah menangani perkara uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi.
Namun demikian, dikatakannya, karena tidak ada tindak lanjut dan kejelasan, kliennya mengajukan gugatan. Setelah gugatan diajukan, PT APB kembali menghubungi pihaknya pada 24 Mei 2022 dan menyatakan bersedia membayar sebesar Rp 1.200.000.000 ditambah dengan PPN sebesar 11% dengan ketentuan Penggugat menerbitkan faktur pajak atas PPN 11% tersebut untuk penyelesaian seluruh klaim dari Penggugat.
Lebih lanjut, Vincent menyatakan, Kliennya sangat dirugikan atas tindakan PT APB. “Klien Kami sudah cukup bersabar dan menunggu lama agar PT APB dapat menyelesaikan kewajibannya. Namun memang tidak ada itikad baik dari PT APB,” ujar Vincent.
Pihaknya juga, kata dia, tetap berharap Kementerian BUMN bisa melakukan evaluasi terhadap PT APB, karena PT APB secara terang dan jelas telah melakukan internalisasi nilai perusahaan sejalan dengan nilai-nilai yang telah digagas seluruh BUMN, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor: SE-7/MBU/07/2020 tanggal 1 Juli 2020.
“PT APB secara resmi meluncurkan “AKHLAK” sebagai tata nilai baru perusahaan. Semoga AKHLAK bukan sekedar slogan, tetapi bisa benar-benar diimplementasikan,” pungkas Vincent. ***