HANKAM  

Tawuran Antar Genk Sebabkan 1 Orang Meninggal Dunia, Berkat Pengembangan  Polisi Berhasil Menangkap Pelaku 

Tawuran Antar Genk Sebabkan 1 Orang Meninggal Dunia, Berkat Pengembangan  Polisi Berhasil Menangkap Pelaku 
Tawuran Antar Genk Sebabkan 1 Orang Meninggal Dunia, Berkat Pengembangan  Polisi Berhasil Menangkap Pelaku 

“Dan hasil penyidikan, barang bukti yang diperoleh antara lain celurit yang dipakai untuk membunuh, celurit lainnya dan juga ada stick golf. Dan perlu disampaikan bahwa barang bukti celurit ini sangat mengerikan karena ukuran panjang ada yang 2,5 meter dan 2 meter, serta sangat tajam.

Tawuran Antar Genk Sebabkan 1 Orang Meninggal Dunia, Berkat Pengembangan  Polisi Berhasil Menangkap Pelaku 
(Kiri) Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat memberikan keterangan

Untuk keempat para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 1 Juncto ayat 3 Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara.” Tutup Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

(Report/M.Irsyad S)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Propam Polres Metro Jakarta Timur Gelar Doa Bersama Sambut Nifsu Sya'ban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "