Terdakwa Herman Yusuf Disebut Tidak Gentleman Oleh Majelis Hakim

IMG 20220610 WA0041 1

Untuk selanjutnya pada hari selasa (07/06/2022) diadakan sidang lanjutan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diorfa yang menyatakan terbukti terdakwa Herman Yusuf secara sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan Pasal 167 KUHP yang memasuki perkarangan rumah orang lain.

Maka terdakwa Herman Yusuf di tuntut Pidana 6 Bulan penjara dan terdakwa wajib meninggalkan rumah tersebut.

Terdakwa Herman Yusuf Disebut Tidak Gentleman Oleh Majelis Hakim
Terdakwa Herman Yusuf Disebut Tidak Gentleman Oleh Majelis Hakim.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa :

1. Terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah.

2. Terdakwa merugikan orang lain.

3. Terdakwa berperilaku tidak sopan selama persidangan.

Dengan melihat perkara tersebut dengan putusannya semoga Ketua Majelis Hakim beserta Hakim Anggota agar dapat menjalankan tugas tupoksi dan memutuskan perkara ini seadil-adilnya dan tidak terpengaruh dengan tekanan dari pemberitaan teman-temannya terdakwa Herman Yusuf maupun dari pihak-pihak lainnya.

Perkara ini terkait Herman Yusuf menempati rumah  milik Soeseno Halim dan mengakuinya serta menguasai fisik dengan meminta ganti rugi atas biaya renovasi.

M.Irsyad /red

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Wiwit Widuri Ketum FARKES Hadiri Acara Hari Buruh Sedunia " May Day "

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "