JAKARTA, Inspirasijurnalis.com – Kasus pembongkaran rumah mewah di Jalan Kedoya Alkamal Blok A15/27,RT 04/RW 04, Kelurahan Kedoya Selatan,Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan terdakwa Ari Wijaya, divonis empat tahun hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Divonis 4 tahun penjara. Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Wellisman Manurung, kuasa hukum dari Ari saat dihubungi Selasa (24/8/2021).
Menurut Wellisman, tidak akan ada pihak yang naik banding terkait putusan dari hakim.
Ditambah lagi oleh pihak kuasa hukum Welisman,terdakwa saat pemeriksaan kooperatif, jujur dan hasil uang tersebut digunakan untuk bayar utang dan kebutuhan sehari hari Dan terdakwa Ari Wijaya menyesali perbuataannya.
“Tidak naik banding, Jaksa dan Penasehat Hukum menerima (putusan),” ungkapnya.
Sementara, dari informasi yang diterima Kompas.com, Herman, seorang terdakwa lain yang juga terlibat dalam kasus ini divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
Herman terbukti melanggar Pasal 480 KUHP.
Terungkapnya Kasus
Pencurian ini terungkap pada 20 Maret 2021.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menyebut bahwa kasus bermula saat Ari yang merupakan warga Kedoya melihat ada spanduk ‘dijual’ terpasang di depan rumah mewah tersebut.