NEWS  

Terdakwa Kasus Pembongkaran Rumah Mewah Di Kedoya Divonis Masing-Masing 4 Tahun Dan 1 Tahun Penjara

IMG 20210825 WA0084

JAKARTA, Inspirasijurnalis.com – Kasus pembongkaran rumah mewah di Jalan Kedoya Alkamal Blok A15/27,RT 04/RW 04, Kelurahan Kedoya Selatan,Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan terdakwa Ari Wijaya, divonis empat tahun hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Divonis 4 tahun penjara. Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Wellisman Manurung, kuasa hukum dari Ari saat dihubungi Selasa (24/8/2021).

Menurut Wellisman, tidak akan ada pihak yang naik banding terkait putusan dari hakim.

Ditambah lagi oleh pihak kuasa hukum Welisman,terdakwa saat pemeriksaan kooperatif, jujur dan hasil uang tersebut digunakan untuk bayar utang dan kebutuhan sehari hari Dan terdakwa Ari Wijaya menyesali perbuataannya.

“Tidak naik banding, Jaksa dan Penasehat Hukum menerima (putusan),” ungkapnya.

Sementara, dari informasi yang diterima Kompas.com, Herman, seorang terdakwa lain yang juga terlibat dalam kasus ini divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Herman terbukti melanggar Pasal 480 KUHP.

Terungkapnya Kasus

Pencurian ini terungkap pada 20 Maret 2021.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menyebut bahwa kasus bermula saat Ari yang merupakan warga Kedoya melihat ada spanduk ‘dijual’ terpasang di depan rumah mewah tersebut.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Baca Juga  Petugas dan Warga Binaan Rutan Kelas I Tangerang Turut Merayakan Natal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "